Analisis Fenilbutazon Dalam Jamu Pegal Linu Yang Beredar Di Daerah Cibubur, Jakarta Timur
DOI:
https://doi.org/10.37277/sfj.v9i1.84Kata Kunci:
Fenilbutazon, jamu pegal linu, kromatografiAbstrak
ABSTRAK
Fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang sering ditambahkan pada jamu pegal linu. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui apakah fenilbutazon masih ditambahkan ke dalam jamu tradisional sebagai bahan berkhasiat. Sampel
penelitian adalah 5 jenis jamu pegal linu yang diperoleh dari toko obat yang berjualan di Pasar Jaya Cibubur, Pasar Jaya
Kranggan dan toko obat di pinggir jalan di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Metode yang digunakan untuk mengidentifikasi
fenilbutazon pada jamu pegal linu adalah metode Kromatografi Lapis Tipis dan untuk mengetahui kadar fenilbutazon
dengan metode Spektrofotometri UV. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 3 dari 5 sampel positif mengandung
fenilbutazon. Kadar fenilbutazon yang terkandung pada kode B (kapsul) yaitu 3,357 % (33,55 mg/1 gr), kode C (serbuk)
yaitu 6,789 % (475,23 mg/7 gr), dan kode D (serbuk) yaitu 7,25 % (507,50 mg / 7 gr). Ketiga jenis jamu tersebut tidak
diperbolehkan untuk beredar dan dikonsumsi karena melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No
246/Menkes/Per/V/1990 pasal 23 tentang persyaratan obat tradisional dan Permenkes Republik Indonesia No. 006 Tahun
2012 pasal 33 dan pasal 37 tentang industri dan usaha obat tradisional bahwa obat tradisional dilarang mengandung bahan
kimia hasil isolasi atau sintetik yang berkhasiat obat.